KSATRIA | Bandung–Satpam dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 merupakan bagian dari Pam Swakarsa. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri bahwa Pam Swakarsa adalah merupakan satu bagian organ yang menyelenggarakan fungsi Kepolisian khusus.

“Karena itu satpam sebelum melaksanakan tugas-tugas sebagai penyelenggara kepolisian, perlu dilaksanakan pendidikan dan latihan. Ini mengartikan bahwa pekerjaan satpam itu adalah merupakan satu profesi,” ungkap Wadir Binmas Polda Jawa Barat, AKBP Mohammad Rois, SIK, MH di sela-sela penutupan Diklat Gada Pratama PT. Graha Yutaka Muda di Bandung (29/6).

Rois menegaskan, bahwa satpam merupakan profesi hal ini terkait dengan tugas-tugas yang dilakukan merupakan keahlian dan juga kemampuan khusus. “Saya berharap dengan adanya pelatihan diklat ini, personil-personil satpam yang sudah terlatih pada akhirnya nanti bisa bertugas dengan baik di lapangan,” jelasnya.

Menurut Rois, tugas-tugas satpan sebagai penyelenggara fungsi Kepolisian itu paling tidak, baik langsung atau tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat, oleh karena itu tindakan tindakan kepolisian yang dilakukan perlu mendapat legalitas.

“Jadi bagi mereka satpam-satpam atau security guard yang belum memiliki legalitas perlu dia mendapatkan satu pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh kepolisian dalam hal ini melalui badan usaha jasa pengamanan,” terangnya.

Satpam ke depan memiliki jenjang karir, karena itu terkait dengan penyelenggaraan diklat maupun pengelolaan pembinaan karier satpam, Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan Perpol Nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa. “Di sini diatur berbagai hal yang berkaitan dengan satpam, mulai pendidikan latihan, seragam, pembinaan karir,” tandasnya.

Satpam yang sudah Gada Pratama, tambah Rois mempunyai hak menggunakan seragam baru. Termasuk juga nanti diatur penggunaan pangkat satpam. Dalam hal ini tentu saja tidak sekedarnya saja dalam pemberian pangkat kepada satpam.

“Sebab pangkat bukan sebuah aksesoris tetapi menunjukan tingkatan kualifikasi kemampuan dan tanggungjawab satpam dalam melakukan tugasnya,” paparnya.

Terkait dengan pangkat satpam, Baharkam Mabes Polri akan membuat petunjuk teknis tata cara penggunaan pangkat, tata cara pelantikan satpam, kenaikan pangkat satpam. Tentu ini tidak mudah karena harus melibatkan berbagai stakeholder yang berkaitan dengan satpam.

“Untuk sementara sambil menunggu juknis terkait pangkat untuk sementara ditunda tetapi bagi satpam yang sudah Gada Pratama bisa menggunakan seragam uniform yang baru yang 20 persen lebih terang daripada kepolisian,” jelasnya. [Adm]

Share This: