KSATRIA| Jakarta–Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa telah menjelaskan terkait sanksi bagi satpam yang melanggar karena tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) seperti yang tertuang dalam Pasal 43.

Ada beberapa jenis peringatan untuk satpam yang tidak memperpanjang KTA. Mulai dari surat peringatan tertulis pertama dan kedua hingga dijatuhkannya sanksi berupa pencabutan sebagai anggota satpam.

Berikut Pasal 43 pada ayat (1) Anggota Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam yang telah habis masa berlakunya sebelum 1 (satu) tahun diberikan: a. peringatan tertulis pertama; dan b. peringatan tertulis kedua. (2) Anggota Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam yang habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun dikenakan sanksi tidak dapat melaksanakan tugas sebagai anggota Satpam.

Selanjutnya, ayat (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan oleh: a. Kakorbinmas Baharkam Polri, untuk tingkat Mabes Polri; dan b. Dirbinmas Polda, untuk tingkat Polda. (4) Format peringatan tertulis pertama dan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Berikut contoh lampiran Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Sanksi Pencabutan KTA Satpam:

SURAT PERINGATAN PERTAMA

SURAT PERINGATAN KEDUA

SURAT PENCABUTAN KTA

Share This: