KSATRIA | Tangerang–Peraturan Polisi (Perpol) No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pamswakarsa) menjadi angin segar untuk menuju pemuliaan satpam. Ada beberapa perubahan dalam upaya memuliakan profesi satpam.

Dalam jumpa pers Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) membahas Perpol Pamswakarsa di Hotel Swissbel Tangerang pada Jumat 18 September 2020, APSI berkeyakinan bahwa Perpol No.4 Tahun 2020 ini sebagai upaya Polri untuk pemuliaan satpam.

“Saat ini Satpam yang bekerja khususnya di Badan Usaha Jasa Pengamanan, masa kerja dan kompetensi kurang dihargai, Satpam yang baru bekerja dengan Satpam yang telah lama bekerja dan memiliki kopetensi, gajinya sama, yaitu berdasar UMP,” jelasnya.

Akibatnya, hal ini tidak memberikan motivasi dan apresiasi bagi anggota Satpam yang memiliki masa kerja dan kompeten. Dengan adanya kepangkatan anggota Satpam yang nantinya ditindaklanjuti dengan peningkatan remunerasi akan memberikan motivasi kepada anggota untuk bekerja lebih baik.

Alasan lain adalah bahwa peningkatan profesionalitas Satpam. Dibentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Satpam, di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dimasukkannya kedalam Perpol no 4 tahun 2020 ini dimaksudkan bahwa seorang anggota Satpam harus selalu meningkatkan dan memelihara kompetensinya agar semakin profesional.

“Perpol ini juga akan merubah image Satpam. Saat ini, bekerja sebagai Satpam bukan merupakan pilihan pekerjaan karena selain kurang membanggakan juga pendapatannya yang kecil,” jelasnya.

Hal ini juga bisa diakibatkan oleh kesamaan nama, antara Satpam yang dikelola oleh perseorangan atau kelompok masyarakat, yang direkrut seadanya, digaji dibawah UMP, tidak ada kontrak kerja (PKWT), tidak ada jaminan kesehatan, dibandingkan dengan Satpam yang dikelola oleh BUJP dan Perusahaan. “Perubahan warna seragam Satpam dan perubahan definisi Satpam ini akan membuat citra baru terhadap korp Satpam,” ungkapnya.

Pemuliaan ini juga bisa dilihat dari upaya menjadikan pekerjaan Satpam mengarah ke Profesi. Profesi apapun sebelum bekerja pasti harus melalui pendidikan kompetensi formal. Perpol no 4 tahun 2020 memisahkan antara Satpam dengan Satkamling dengan maksud bahwa setiap Satpam wajib mengikuti pelatihan dulu, baru memperoleh ijazah, KTA, Lencana dan Buku Riwayat Satpam.

“Jadi kalau seorang Satpam telah memiliki KTA bisa dipastikan dia telah mengikuti pelatihan wajib Satpam. Sedangkan Satkamling tidak diwajibkan mengikuti pelatihan formal Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama,” tuturnya.

Penerbitan Perpol no 4 tahun 2020 ini merupakan pengganti dari Perkap no 24 tahun 2007 yang memang sudah perlu direvisi agar bisa menopang kemajuan industrial security di Indonesia.

“Kami dari APSI memberikan apresiasi kepada Polri karena banyak perubahan peraturan dan ketentuan yang akan membuat anggota Satpam dan Badan Usaha Jasa Keamanan semakin profesional, memudahkan pendataan anggota Satpam serta dapat meningkatkan kualitas fungsi koordinasi, pengawasan, pembinaan Polri kepada Satpam dan Badan Usaha Jasa Pengamanan,” jelasnya. [adm]

Share This: