KSATRIA| Jakarta–Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum, pimpin rapat pembahasan Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang Sistem Pengamanan Swakarsa.

Sebagaimana dirilis penanusa.com, rapat ini digelar di Grha Anabatic Technologies, Tangerang, Banten, pada Senin pagi, 8 April 2019.Dalam kesempatan ini, Kabaharkam Polri didampingi oleh Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Drs W. Herry Wibowo MH, Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen Pol. Drs Syaiful Zahri.
Turut hadir para ketua dan sekjen dari ABUJAPI, APSI, APJATIN, ASIM, APJASI.Hadir juga para Manajemen dari PT Sigap Prima Astrea, PT Bravo Satria Perkasa, PT Jaga Nusantara Satu, PT Panglima Siaga Bangsa, PT PTC Pertamina, PT Prima Karya Sarana Sejahtera, PT Global Arrow, PT Kawal Perkasa Prima.

Rapat sebagai tindak lanjut revisi total Perkap Nomor 24 Tahun 2007 ini bertujuan untuk mendapatkan saran masukan dari para Praktisi dan Instansi di luar Polri untuk penyempurnaan Perpol dimaksud.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Azis Said menjelaskan dirinya merasa lega dan puas atas draft final Perpol, di mana kami memperjuangkan tiga hal dalam Perpol itu. “Alhamdulillah dua sudah diakomodasi dalam Perpol itu dan satu lagi akan diakomodasi dalam Perkaba,” jelasnya dilansir JurnalSecurity (8/4).

Azis menjelaskan, pertama terkait legalitas Satpam, di mana seseorang dapat dikatakan sebagai anggota Satpam kalau memenuhi tiga kriteria, yaitu direkrut sesuai ketentuan Polri, lulus pelatihan Gada Pratama/Madya/Utama dan memiliki status ketenagakerjaan.

Kedua, tambah Azis, permohonan Surat Ijin Operasional (SIO) BUJP, ditambahkan kata ‘sesuai bidang usahanya’, “Jadi nanti di Perkaba akan kita kawal lagi bahwa salah satu syarat rekomendasi dan SIO adalah menjadi anggota asosiasi bidang sekuriti sesuai bidangnya,

Azis memisalkan, kalau usaha di bidang peralatan, wajib menjadi anggota ATISI, kalau usaha di bidang CIT wajib menjadi anggota APJATIN, kalau usaha di bidang Pelatihan dan Konsultan wajib menjadi anggota APSI, kalau usaha di bidang Satpam, wajib menjadi anggota Abujapi.

“Ini sebagai konsekuensi atas sudah diregisternya 8 asosiasi di Mabes Polri,” jelasnya.

Azis terus berusaha mengusulkan agar dalam Perkaba mengakomodir satpam menjadi anggota asosiasi profesi satpam karena Satpam akan menjadi Profesi dimana layaknya sebuah profesi, dimana Personilnya harus menjadi anggota Asosiasi Profesi. “Tapi Pak Kabaharkam tadi sudah janji akan diakomodir pada Peraturan Kabaharkam (Perkaba),” tuturnya.

Selain Ketua Umum APSI, hadir pula Sekjen APSI yang sekaligus Direktur PT. Bravo Satria Perkasa H. Djarot Soeprianto mendampingi Ketum APSI. [roj]

Share This: