KSATRIA| Jakarta–Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta industri yang bergerak di sektor jasa keamanan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Penerapan SKKNI tersebut menjadi dasar bagi pekerja jasa keamanan untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan.

Di Indonesia, SKKNI Sektor Sekuriti telah diberlakukan sejak tahun 2006 melalui Kepmenakertrans Nomor : Kep.112/MEN/II/2006 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Jasa Sekuriti.

“Penerapan SKKNI bisa menjadikan pekerja lebih profesional dan punya jenjang karier sehingga tidak stuck pada satu level jabatan atau pekerjaan,” kata Hanif saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Koperasi Pekerja Buruh Indonesia (KOPBI) dan Penguatan Fungsi Ketenagakerjaan Satuan Pengamanan (Satpam) Indonesia di Griyo Dalem EGP Security, Minggu (10/3/2019).

Meskipun sektor jasa keamanan telah memiliki SKKNI, Hanif mempersilakan seluruh stakeholder untuk membahasnya kembali jika belum mengakomodir kebutuhan sektor jasa keamanan. “Perumusan jenjang karier harus dilihat lebih detil lagi. Termasuk kesesuaian dengan sektor-sektornya,” kata Hanif.

Hanif menjelaskan, bidang keamanan ini memang berbeda dengan jenis pekerjaan lain. Selain jasa keamanan langsung di bawah Polri, juga ketenagakerjaan. Untuk itu, tambah Hanif, para stakeholder harus duduk merumuskan ini.   

Hanif meminta masukan dari para pelaku bisnis keamanan untuk memberikan desain yang layak untuk jenjang karir di profesi satpam ini. “Sekuriti itu ada nggak jenjang karirnya, yang mengerti itu mereka yang bergerak di bidang sekuriti, jika memang dilakukan perbaikan, kita perbaiki sama sama karena sekuriti hal yang beda,” katanya.

Hanif memberikan contoh, satpam pertokoan dengan satpam oil and gas, pasti memiliki karakter tugas yang berbeda. Karena itu jenjang karir harus beda. Keduanya pasti beda dari segi tanggungjawabnya.  

Sementara itu, sosialisasi ini diikuti 150 orang perwakilan manajemen dan ketua asosiasi jasa keamanan. Selain Menaker, hadir pula sebagai narasumber, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang. selain itu, kegiatan tersebut turut dimeriahkan dengan Gelar Apel Satuan Pengamanan yang diikuti 500-an perwakilan satpam se-Kota Depok dan Bekasi.

Saat jadi Inspektur Apel, Hanif berpesan bahwa Satpam adalah pekerjaan mulia dan bernilai ibadah tinggi. Satpam memiliki peran dan tugas untuk membuat masyarakat merasa aman, nyaman, dan tertib. “Pekerjaan sebagai satpam adalah mulia sehingga capeknya karena pekerjaan juga bernilai ibadah,” terangnya.

Ketua umum KOBPI, Adi Mahfud menambahkan, saat ini jumlah Satpam di Indonesia lebih dari 2 juta orang. Di Kota Depok dan Bekasi terdapat kurang lebih 250.000 Satpam. Oleh karenanya, jumlah tersebut jika dapat dikelola dan diorganisir dengan baik, niscaya akan memberi nilai tambah enomoni yang lebih baik menurut dia. Dampaknya, lanjut ia tak hanya baik bagi pekerja, tapi juga perekonomian bangsa. Nah, memulainya bisa melalui koperasi pekerja. “Kami akan terus berbenah diri untuk meningkatkan profesionalitas bersama,” ujar Adi Mahfud. [roj]

   

Share This: