KSATRIA | Jakarta–Adanya rencana aksi demo buruh secara nasional yang akan digelar pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2021 berupa mogok nasional sebagai bentuk kekecewaan buruh atas keputusan pemerintah berkait kenaikan upah minimum 2022 yang hanya sebesar 1,09 persen.

Menyikapi adanya unjuk rasa nasional ini, Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) meminta kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan ( BUJP ) di seluruh Indonesia jajaran satpamnya untuk tetap fokus pada pengamanan di lingkungan kerja di wilayahnya masing masing dan tidak ikut larut dalam unjuk rasa.

Menurut Ketua Umum ABUJAPI Agoes Dermawan, satuan pengamanan bertugas memiliki dasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Untuk itu, Agoes menambahkan, adanya rencana mogok nasional pada tanggal 6 – 8 Desember 2021 yang dilakukan oleh para sarikat buruh dan pekerja ini, maka satuan pengamanan (Satpam) yang ditugaskan oleh BUJP dan merupakan pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang ditugaskan oleh BUJP untuk tetap fokus melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman.

Agoes menginstruksikan kepada Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) untuk meminta kepada seluruh Pimpinan BUJP yang berada di wilayahnya masing-masing agar jajaran Satuan Pengamanannya tetap bertugas secara profesional dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Pengamanan dalam menjaga lingkungan Perusahaan, kawasan dan/atau pemukiman, “Dan tidak ikut larut dalam aksi unjuk rasa tersebut,” tegasnya. [Adm]

Share This: