KSATRIA | Makassar–Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listiyo Sigit Prabowo telah menerbitkan aturan terbaru soal pembentukan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).

Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Polda Sulsel bersama Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD-ABUJAPI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelenggarakan sosialisasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020 di Makassar pada Rabu, 8 September 2021.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. H. Merdisyam, M.Si yang disampaikan oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Chuzaini Andi Pattopoi mengatakan bahwa Perpol Pamswakarsa ini menjadi landasan reformasi satuan pengaman (satpam) di Indonesia.

“Kegiatan ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam telah menjadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” ungkapnya.

Dalam paparannya, Kapolda juga mengucapkan terima kasih kepada Dir Binpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Edy Murbowo, SIK, MSi beserta para Dirbinmas Polda Sulsel dan pengurus ABUJAPI.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada ABUJAPI dan Binmas, atas sosialisasi Perpol No 4 tahun 2020 khususnya wilayah area Sulawesi dan kami ucapkan Selamat Datang di Makassar,” ujar Wakapolda Sulsel.

Dir Binpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Edy Murbowo, SIK, MSi mengatakan Perpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dll.

Edy menegaskan, Perpol No. 4/2020 merupakan pedoman Satpam dalam melaksanakan tugas di lingkungan tempat kerja, sehingga dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja dapat menentukan tugas dan kewenangan mana sajakah yang dapat dikerjakan.

Edy juga menjelaskan bahwa dalam Perpol No 4 tahun 2020, Satpam telah dibedakan dengan satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan.

“Jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama,” jelasnya.

Ketua Umum BPP ABUJAPI Agoes Dermawan mengatakan pada masa yang akan datang BUJP atau perusahaan yang bergerak dalam bidang industri jasa pengamanan harus kuat, terutama dalam hal manajerial.

“Ke depan ini BUJP itu harus kuat, satpamnya harus sejahtera. BUJP kuat apanya kuat, kuat dalam memanage sebagai usaha jasa pengamanan,” jelasnya.

Agoes juga menambahkan, satpam juga bisa memberi peran sebagai pembantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya. “Satpam tidak pernah tidur, 24 jam satpam selalu membantu, terimakasih,” tutupnya.

Sementara itu sosialiasi Binmas Online System (BOS) V2 disampaikan oleh Kasifasjaspam Subditkamsa Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri AKBP Sutan Ginting, SH, SIK.

“Aplikasi BOS V2 bisa untuk interaksi bagi masyarakat yang memerlukan infomasi ataupun pelayanan kepolisian, melalui aplikasi, masyarakat bisa melapor,” jelasnya.

Laporan yang ada diaplikasi BOS V2, kata Sutan, akan direspons sehingga masyarakat bisa mendapatkan apa yang diperlukan terkait dengan pelayanan kepolisian yang ada.

“Aplikasi ini ke depan akan di integrasikan dengan kementerian dan lembaga yang lain, institusi yang lain sehingga ini menjadi satu sistem aplikasi informasi pelayanan yang terintegrasi yang tentunya akan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa repot-repot hadir ke kantor polisi,” jelasnya. [Adm]

Share This: