KSATRIA, (BSP)–Kekacauan huru hara merupakan gangguan yang disebabkan adanya demo massal oleh karyawan perusahaan atau masyarakat sekitar perusahaan, sehingga mengganggu jalannya kegiatan operasional perusahaan.

Prosedur tanggap darurat gangguan huru hara atau demo massal adalah bagaimana cara mengatur tata cara penanggulangan kekacauan huru hara secara hati hati dalam mengatasinya. Sebab jika salah dalam mengatasi atau menanggulangi huru hara atau demo massal, bukannya ketertiban yang didapat malah bisa berubah menjadi kekacauan.

Dan berikut langkah langkah dalam mengatasi demo massal atau huru hara yang dilansir dari laman newssafety.blogspot.com. Berikut prosedurnya:

Tindakan Umum:

  1. Kepala Satpam mengkoordinir para anggotanya dan bekerjasama dengan Koordinator Tanggap Darurat untuk menyiapkan regu tanggap darurat untuk stand by bilamana diperlukan.
  2. Satpam bekerjasama dengan HRD akan mengisolasi tempat-tempat berkumpulnya karyawan dan massa melalui penutupan pintu-pintu yang diperlukan.
  3. Satpam akan menghubungi kantor Kepolisian terdekat untuk minta bantuan pengamanan bila diperlukan.
  4. Satpam mengamankan aset perusahaan, anggota manajemen dan karyawan perusahaan saat terjadinya huru hara.

Indikasi Penyimpangan Unjuk Rasa:

  1. Tidak mematuhi ketentuan
  2. Tidak membawa alat/senjata penyerang namun melakukan tindakan memancing keributan
  3. Tidak bersedia mengikuti arahan himbauan petugas perusahaan
  4. Peserta unjuk rasa yang terorganisir dan bergerak mengganggu operasi pabrik

Koordinasi

  1. Perkiraan taktis situasi yang dihadapi.
  2. Tindakan anggota satpam dan petugas tanggap darurat
  3. Pembagian tugas tiap anggota (tim) yang ikut dalam penanganan huru-hara
  4. Meminta batuan anggota kepolisian.
  5. Melaporkan hasil negosiasi kepada wakil manajemen untuk tindak lanjut
  6. Memberi kesempatan pimpinan unjuk rasa menertibkan massanya
  7. Bila ada anggota kepolisian lakukan penertiban bersama.

Penertiban

  1. Bila gagal penertiban melalui negosiasi, maka komandan regu mempersiapkan tindakan penertiban.
  2. Pasukan membentuk formasi bersaf merapat dengan lengan saling mengunci.
  3. Komandan regu memberi seruan peringatan kepada pihak yang melakukan unjuk rasa.
  4. Perlengkapan: tongkat dan gas air mata untuk digunakan, bila perlu
  5. Upaya penertiban dilakukan sedapat mungkin tanpa kekerasan

Konsolidasi

  1. Setelah massa bubar, adakan apel/rapat konsolidasi untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aksi lagi atau kegiatan lainnya.
  2. Patroli untuk mencegah massa berhimpun kembali. Usahakan patroli dalam berkelompok dalam jumlah tertentu.

Demikian prosedur umum mengenai Prosedur Tanggap Darurat Gangguan Huru Hara atau demo massal. Semoga bermanfaat. [FR]

 

Share This: