KSATRIA| Surabaya–Rombongan Subdit Bin Satpampolsus Dit Binmas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melucuti atribut dan seragam mirip milik Brimob yang dipakai satpam sebuah bengkel mobil di Jl Mastrip, Kebraon Karangpilang, Surabaya, Rabu, 26 September 2018.

Kasubdit Binsatpampolsus Polda Jatim, AKPP Elijas Hendrajana menjelaskan, masih banyak Satpam di Kota Surabaya yang menyalahi aturan mengenai standart pemakaian seragam sekuriti.

Misalnya, seperti sekuriti di bengkel mobil ini yang mengenakan seragam biru juga dilengkapi peralatan Polri seperti alat Komunikasi Handy Talkie (HT) dan Houster Gun atau sabuk senjata. Apabila dari kejauhan maka akan terlihat mirip pasukan Brimob kebanggaan Polri.

Menurut dia, sesuai Perkap 2017 seseorang satpam harus mendapat kartu satpam dari perusahaannya yang dilampiri surat izin dari Mabes Polri.

“Saya ingin mengajak rekan-rekan baik perusahaan penyedia pengamanan untuk mengikuti aturan yang ada dalam hal ini Perkap 2017,” jelasnya.

Elijar mengatakan, perusahaan tenaga pengamanan juga harus terdaftar karena sekuriti telah dibekali oleh kewenangan kepolisian terbatas yang telah mengikuti pelatihan satpam gada pratama. Pihaknya pun bertidak tegas melucuti seragam satpam dan atribut yang dianggap telah menyalahi aturan.

“Saya melaksanakan penertiban ini supaya mereka mengerti aturan. Terkait sanksi,yang diberikan hanya sanksi administrasi,” pungkasnya.[roj]

Sumber: surya.co.id

Share This: