Oleh: H. Djarot Soeprianto
Direktur PT. Bravo Satria Perkasa (BSP)

Kecanggihan teknologi telah merubah cara pandang, cara sikap seseorang terhadap lingkungan sekitarnya. Begitu juga dengan keamanan industri perbankan, berkat kecanggihan teknologi, sistem keamanan kian beragam seiring dengan modus gangguan keamanan. Karena itu, pendekatan keamanan di bidang industri juga terus mengalami pembaharuan.
Dulu, paradigma keamanan bersifat reaktif dan hanya mampu mengamankan materi yang kasat mata. Sehingga yang dibutuhkan adalah bodyguard dengan segenap perangkat kerasnya. Kini, paradigma tersebut mulai berubah, mengingat semakin kompleksnya faktor-faktor penyebab gangguan keamanan, semakin canggih alat dan media yang digunakan, serta semakin beragam modus yang ditampilkan. Pelaku kejahatan mapun pengganggu keamanan semakin lihai melihat celah (lop-hole) untuk melakukan aksinya.
Selain itu, penerapan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka juga menuntut adanya pendekatan dan cara-cara baru dalam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Tata cara pelaksanaan pengamanan aset perusahaan sudah saatnya disempurnakan. Tata cara penyempurnaan tersebut harus dilaksanakan dengan menggunakan metodologi yang mampu menjawab tantangan perubahan secara signifikan.
Konsekuensinya, jajaran petugas pengaman bank harus dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan yang mampu mengantisipasi munculnya tindak kejahatan di bank, baik yang disebabkan oleh pelaku yang berasal dari internal maupun eksternal bank. Adapun pengetahuan yang dimaksud, diantaranya adalah:
1. Modus-modus kejahatan dan kiat mengantisipasi dan penanganannya, baik secara sosiologis, psikologis, kriminologis, politis, hubungan industrial, lintas budaya dan komunikasi.
2. Memahami fenomena dan tren kejahatan temporer baik yang berasal dari internal maupun eksternal bank.
3. Menguasai teknik dan proses berfikir jajaran pengaman bank kearah teknik dan proses berpikir dan bertindak empati, proaktif, dan konstruktif bagi bank.
Perubahan-perubahan di atas harus diikuti oleh seluruh elemen organisasi, termasuk dalam memandang dan menyikapi peran dan fungsi “Security” maupun “Community development” sebab hal tersebut menjadi salah satu faktor dasar atau aspek vital dalam menjamin kegiatan operasional sehari-hari secara berkesinambungan. Hal ini juga membuktikan bahwa implementasi dari program terkait “harus sinergy” dan “built-in” di dalam strategi manajemen.
Untuk itu, kita menganggap perlu untuk membangun dan memiliki suatu “platform” bidang “Safety, security & community development” yang terintegrasi dan bersinergi dengan arah kebijakan dan strategi yang telah ada.
Sesuai dengan spirit “Operational excellent” di segala bidang, maka platform bidang “Safety, security & community development” memiliki 4 pilar utama, yaitu Strategi, Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Jaringan Kerja (networking).
Platform tersebut harus dapat bekerja secara simultan agar dapat diperoleh hasil yang maksimal dengan sasaran akhir yang ingin dicapai oleh manajemen, yakni terwujudnya instalasi bank yang aman, nyaman, bersahabat dan bermanfaat bagi masayarakat (Community friendly company).
1. Strategi
Manajemen menentukan secara formal arah, kebijakan, sasaran, program dan dukungan keuangan/ budget untuk melaksanakannya. Harapan dari kesempurnaan pilar ini adalah terdapatnya kepastian dan ketegasan dari manajemen, bahwa bidang “Safety, security & community development” sudah terintegrasi dalam strategi bisnis yang dikembangkan, dan bukan lagi sekedar “elemen pelengkap” dari operasional sehari-hari.
2. Organisasi
Manajemen menentukan secara formal perangkat dasar organisasi yang terdiri dari PIC/ penanggung jawab safety, security & community development dan bentuk organisasi yang proporsional, agar strategi dan sasaran yang dicanangkan dapat dicapai dan dipertanggung jawabkan. Kejelasan dari pilar ini akan sangat mempengaruhi “sinergi operasional” di lapangan, sehingga diharapkan tidak akan timbul keraguan dalam berkarya dan dalam menegakan peraturan perusahaan.
3. Sumber Daya Manusia
Manejemen menentukan secara formal standar kompetensi, kejelasan status dan pola pengembangan sumber daya manusia, hingga metode apresiasi yang “adil”. Pilar ini sangat menentukan proses pengembangan profil karyawan yang dapat bekerja dengan profesional, sesuai dengan kebutuhan kompetensi yang disyaratkan. Demikian juga apabila SDM berasal dari BUJPP (vendor) tetap harus memenuhi kualifikasi kompetensi, sehingga dapat menunjang visi, misi dan objective bidang safety, security & community development.
4. Jaringan Kerja
Dalam melaksanakan program safety, security & community development, manajemen akan menetukan sistem komunikasi internal dan eksternal, mekanisme kemitraan dengan komunitas perusahaan (Insatansi pemerintah, aparat keamanan, tokoh masayarakat, pemuka agama, LSM, media massa, dan lain-lain) yang mana dapat memberikan nilai tambah dalam mewujudkan sasaran perusahaan.
Pilar ini sangat penting untuk dimiliki dan dikembangkan oleh manajemen karena dengan adanya perubahan peran institusi keamanan serta tumbuh menjamurnya LSM/ yayasan yang bergerak dibidang advokasi HAM membutuhkan suatu “seni” dan strategi yang spesifik untuk menanganinya, sehingga dapat mengeliminir impak “destruktif” yang mungkin timbul.[]

Share This: