KSATRIA | Bandung–Sejak pemberian insentif pajak kepada investor berpindah ke BKPM, pengusaha yang menanamkan modalnya tak perlu lagi mendatangi kantor kementerian. Semuanya terintegrasi dalam Online Sistem Submission (OSS) atau perizinan terintegrasi secara elektronik.

Erliana Novy Siregar Kasubdit Pelayanan Bantuan Perizinan Usaha BKPM RI menyebut ada 17 perwakilan kementerian/lembaga (K/L) yang siap melayani investor untuk mempermudah pengurusan izin usaha melalui OSS.

Pengubahan kewenangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik serta Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha serta Peraturan BKPM No. 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Sedangkan yang berhubungan dengan perusahaan jasa pengamanan sesuai dengan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga atas Pendelegasian Kewenangan dan/atau Integrasi Sistem Elektronik ke OSS BKPM.

Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Kep/2536/ XII/2019 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Operasional Bidang Usaha Jasa Pengamanan Dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Integrasi OSS secara host-to-host sudah menguhubungkan ke Dukcapil, DJP, AHU Online, ATR/BPN,” ungkapnya di acara rapat koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Polisi No. 4 Tahun 2020 Korbinmas Baharkam Polri dan ABUJAPI di Bandung, 16 Oktober 2020.

Menurut Erliana, integrasi ini akan memperlancar realisasi penanaman modal lantaran selama ini kalangan investor mengeluhkan sulitnya perizinan. Dengan adanya OSS ini investor akan mendapatkan kemudahan dalam mengurusi perijinan berusaha. “Sehingga nantinya sudah atidak ada lagi investor mengaplod semua data legalitas ke sistem kementerian,” paparnya.

“Jadi sekarang mekanisme baru semua melalui OSS, OSS itu dibentuk menyambungkan host to host. Sangat tidak mungkin OSS memproses seluruh perijinan di satu tempat, karenanya disambungkan dengan kementerian terkait,” ungkapnya. [adm]

Share This: