Ketika Pemerintah Butuh Tenaga Outsourcing Usai Penghapusan Honorer

Feb 10 2026
Tenaga Outsourcing

KSATRIA | Perubahan besar dalam birokrasi Indonesia tidak lagi berada pada tataran wacana. Ia kini hadir nyata, menyentuh jutaan pekerja, anggaran negara, dan cara pemerintah menjalankan pelayanan publik. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), negara secara tegas menutup satu bab panjang dalam sejarah ketenagakerjaan sektor publik: penghapusan status tenaga honorer non-ASN yang efektif berlaku mulai Januari 2026.

Kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk menata ulang birokrasi agar lebih profesional, efisien, dan patuh hukum. Selama bertahun-tahun, keberadaan tenaga honorer menjadi solusi praktis atas keterbatasan ASN, namun juga menyisakan persoalan laten—ketidakpastian status, beban anggaran jangka panjang, serta praktik rekrutmen yang tidak seragam. Kini, pemerintah memilih jalur tegas: hanya ASN yang boleh mengisi jabatan strategis dan fungsional, sementara pekerjaan penunjang dialihkan ke mekanisme outsourcing atau alih daya.

Keputusan ini bukan sekadar penghapusan status, melainkan pergeseran paradigma pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik. Outsourcing yang sebelumnya dianggap pelengkap, kini berubah menjadi instrumen utama untuk menjaga roda operasional pemerintahan tetap berjalan.

Landasan Hukum yang Mengatur 

UU ASN 2023 dengan jelas melarang tenaga non-ASN mengisi jabatan administrasi maupun fungsional ASN. Larangan ini disertai sanksi administratif hingga pidana bagi instansi yang melanggar. Pemerintah juga menetapkan batas akhir penataan tenaga non-ASN pada Desember 2025, sehingga sejak awal 2026 tidak ada lagi ruang kompromi bagi instansi pusat maupun daerah.

Dalam konteks tersebut, outsourcing menjadi solusi legal dan struktural. Skema ini tunduk pada UU Ketenagakerjaan, di mana pekerja terikat kontrak dengan perusahaan penyedia jasa, bukan langsung dengan instansi pemerintah. Upah wajib mengikuti standar UMP atau UMK, sementara hubungan kerja, jaminan sosial, dan administrasi kepegawaian menjadi tanggung jawab vendor.

Bagi pemerintah, mekanisme ini memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas fiskal. Beban belanja pegawai dapat ditekan, bahkan di beberapa daerah tercatat penghematan hingga di bawah 30 persen dari total belanja pegawai APBD.

Apa Saja Pekerjaan Penunjang yang Dialihkan

Pemerintah menegaskan bahwa outsourcing hanya berlaku untuk pekerjaan penunjang non-inti. Artinya, pekerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan kewenangan negara, pengambilan kebijakan, atau fungsi strategis ASN.

Bidang kebersihan menjadi contoh paling umum, mencakup layanan cleaning service gedung pemerintahan yang bersifat rutin. Keamanan melalui satuan pengamanan (satpam) juga dialihkan karena sifatnya operasional harian. Pengemudi kendaraan dinas dinilai fleksibel dan tidak memerlukan status ASN.

Selain itu, administrasi pendukung seperti input data dan pengarsipan, serta IT support berupa helpdesk dan pemeliharaan sistem, menjadi sektor yang banyak dikontrakkan. Model kontrak layanan dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi.

Kesejahteraan Pekerja yang Masih Rentan

Di balik efisiensi anggaran, outsourcing menyisakan persoalan kesejahteraan pekerja. Banyak pekerja outsourcing menerima upah minimal, jaminan sosial yang tidak penuh, serta kontrak jangka pendek tanpa kepastian. Hak normatif seperti THR, cuti, dan BPJS sering kali tidak diterima secara optimal.

Di instansi pemerintah, ironi ini semakin terasa. Pekerja kebersihan atau satpam dapat bekerja bertahun-tahun di tempat yang sama, namun tetap berada di luar sistem ASN. Survei BPS 2023 mencatat 62 persen pekerja outsourcing menyatakan tidak puas dengan kondisi kerja mereka, angka yang menunjukkan tingginya kerentanan sosial.

Lemahnya Pengawasan dan Dampak Operasional

Implementasi outsourcing juga terkendala lemahnya pengawasan. Meski UU Cipta Kerja telah mengatur, praktik di lapangan masih menunjukkan jam kerja berlebih tanpa kompensasi, keterlambatan gaji, hingga vendor yang gagal bayar akibat keterbatasan modal.

Bagi instansi pengguna, outsourcing berarti berkurangnya kontrol langsung terhadap tenaga kerja. Dampaknya bisa berupa penurunan kualitas layanan, rendahnya loyalitas pekerja, serta munculnya biaya tersembunyi akibat koordinasi yang tidak efektif. Bahkan, praktik outsourcing untuk pekerjaan inti—yang seharusnya dilarang—masih ditemukan di sejumlah daerah dan BUMN.

Agar outsourcing benar-benar menjadi solusi berkelanjutan, pemerintah perlu memperketat pengawasan vendor, termasuk standar modal dan tata kelola. Outsourcing harus dibatasi tegas pada pekerjaan penunjang, disertai sanksi nyata bagi pelanggaran. Sistem pengaduan cepat dan evaluasi tahunan menjadi kunci menjaga keseimbangan antara efisiensi dan keadilan.

BSP Alih Daya, Mitra Outsourcing Profesional

Di tengah tantangan tersebut, kehadiran perusahaan outsourcing yang profesional menjadi faktor penentu. BSP Alih Daya hadir sebagai salah satu perusahaan outsourcing terbaik di Indonesia dengan komitmen pada kepatuhan hukum, kualitas layanan, dan perlindungan pekerja.

Dengan sistem rekrutmen transparan, pengelolaan SDM yang tertata, serta pengalaman menangani kebutuhan sektor publik dan swasta, BSP Alih Daya menjadi mitra strategis dalam era pasca-penghapusan honorer. Karena di tengah perubahan besar birokrasi, outsourcing yang baik bukan sekadar soal efisiensi, melainkan tentang membangun layanan publik yang profesional dan berkeadilan.

Share This:
News

Latest Articles

Best Travel Theme

Elementor Demos

With Love Travel WordPress Theme you will have everything you need to create a memorable online presence. Start create your dream travel site today.

Discover the World, one Full Adventure at a Time!

Our Contacts

Address

1080 Brickell Ave - Miami

United States of America

Email

info@travel.com

Phone

Travel Agency +1 473 483 384

Info Insurance +1 395 393 595

Follow us