KSATRIA | Tangerang—Kapolri Idham Azis telah menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pamswakarsa) pada 5 Agustus 2020. Dalam Perpol yang baru ini ada beberapa perubahan dibandingkan Perkap no 24 tahun 2007.

Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) saat menggelar jumpa pers seputar Perpol Pamswakarsa di Hotel Swissbel Tangerang pada Jumat 18 September 2020 memiliki harapan terhadap diterbitkannya Perpol No 4 Tahun 2020 ini.

Hadir dalam jumpa pers adalah Dewan Penasihat APSI Irjen. Pol. (P). dr. Hadiman M.BA, Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjend Pol Edy Murbowo SIK MSI dan segenap pengurus APSI.

Harapan APSI dengan telah diundangkannya Perpol no 4 tahun 2020 ini antara lain: Pemangku kepentingan di bidang Sekuriti menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Polri serta berpikir positif dengan terbitnya Perpol no 4 tahun 2020 ini.

“Karena ini merupakan upaya untuk memajukan Industrial Security di Indonesia secara umum dan pemuliaan profesi Satpam secara khusus,” jelas Ketua Umum APSI, Azis Said.

APSI berharap dengan adanya Perpol Pamswakarsa ini perusahaan pengguna jasa Satpam, Badan Usaha Jasa Pengamanan, Satpam, Satkamling dan masyarakat agar memahami dan mematuhi Perpol no 4 tahun 2020 ini dalam menjalankan pengamanan di wilayahnya masing masing.

“Apabila wilayah pengamanan yang menjadi tanggung jawab Pamswakarsa dapat tertib dan aman, maka akan memperingan pekerjaan Polisi mengingat rasio polisi dengan masyarakat yang diamankan di Indonesia masih belum memenuhi rasio Polisi yang ditentukan oleh PBB, yaitu 1 : 400,” ungkapnya.

Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) serta Asosiasi lain bidang pengamanan di Indonesia yang terregister di Baharkam Polri, siap melaksanakan dan mengawal Perpol no 4 tahun 2020 ini agar pelaksanaannya tidak mengalami hambatan di lapangan karena APSI dan ABUJAPI serta Asosiasi bidang pengamanan lain terlibat dalam penyusunan Perpol no 4 tahun 2020 ini.

“Semoga Perpol no 4 tahun 2020 ini dapat memberikan angin segar bagi kemajuan Satpam, BUJP dan Industrial Security di Indonesia,” jelasnya. [adm]

Share This: