KSATRIA| Jakarta–Kepolisian Republik Indonesia (Polri) genap berusia 72 tahun pada 1 Juli 2018. Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi.

Masalah operasional kepolisian bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Tetapi, pada 1 Juli 1946 keluarlah Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.

Pada ulang tahun Bhayangkara kali ini, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberi ucapan khusus yang disebarkan dalam bentuk video. Dia berharap polisi tetap menjadi Bhayangkara bagi negara Indonesia, demi tegaknya NKRI yang sejahtera, mandiri, dan berkadilan.

Dia mengatakan, “Pada kesempatan yang baik ini pula, secara tulis saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh ibu-ibu bhayangkari yang telah dengan setia penuh cinta dan pengorbanan.

Memberi dukungan dan semangat kepada para insan Bhayangkara untuk terus berkarya secara ikhlas dan totalitas meraih kepercayaan publik.”

Lambang dan motto Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berbunyi Rastra Sewakottama yang merupakan dari bahasa Sansekerta yang berarti “Pelayan utama Bangsa”.

Dalam bahasa Sansekerta, Rastra berarti “bangsa” atau “rakyat”, dan sevakottama berarti “pelayan terbaik”. Maka disimpulkan bahwa Rastra Sewakottama berarti “pelayan terbaik bangsa/rakyat”, dan dipahami sebagai “Polri sebagai pelayan dan abdi utama negara dan bangsa”.

Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954.

Wikipedia menulis, pada zaman Kerajaan Majapahit patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan.

Pada masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu.

Pada tahun 1867 sejumlah warga Eropadi Semarang, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka.

Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen.Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur general (jaksa agung). Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stads politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.

Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi.

Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hoofd agent (bintara), inspecteur van politie, dan commisaris van politie.

Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.

Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.

Pada akhir tahun 1920-an atau permulaan tahun 1930 pendidikan dan jabatan hoofd agent, inspecteur, dan commisaris van politie dibuka untuk putra-putra pejabat Hindia Belandadari kalangan pribumi. [FR]

 

 

 

Share This: