KSATRIA | Batam–Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) terus disosialisasikan di berbagai daerah, salah satunya adalah Ditbinmas Polda Kepri menggelar sosialisasi pada Kamis 5 November 2020 di Hotel Golden View Bengkong, Batam.

Nampak hadir dalam sosialisasi tersebut adalah Dirbinmas Polda Kepri Kombespol Drs. Bambang Sigit Priyono, Msi, Ketua ABUJAPI Kepri Dwifung, Ketua APSI Kepri Syafar Sah, para Pimpinan BUJP, perusahaan pengguna satpam, dan perwakilan satpam serta Kasatbinmas Polres dan Kanitbinmas Polsek yang mengikuti melalui zoom.

Dirbinmas Polda Kepri Kombespol Drs. Bambang Sigit Priyono, Msi dalam sambutannya mengatakan agar anggota satpam menggunakan seragam dan atribut sesuai dengan ketentuan dalam Perpol No. 4 Tahun 2020.

“Gunakan seragam sebagai kebanggaan dan marwah sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, seragam bukan untuk gagah-gagahan apalgi digunakn untuk tindakan tidak terpuji, satpam juga dilarang untuk ikut-ikut demo, apabila ada permasalahan silahkan disampaikn melalui asosiasi yang sudah ada APSI,” jelasnya.

Sementara itu, sosialisasi Perpol No 4 tahun 2020 ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Satpam/Polsus Ditbinmas Polda Kepri AKBP Rudi Syahriadi Idris, SE. Dalam paparannya, Rudi menjelaskan tentang materi isi dari Perpol diantaranya tentang seragam baru satpam yang mirip seragam Polri dengan gradasi 20 persen lebih terang dari warna baju Polri.

“Diharapkan dengan perubahan seragam satpam yang baru bertujuan meningkatkan kedekatan hubungan emosional pekerjaan polri dan satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, juga sebagai upaya peningkatan pemuliaan profesi satpam,” ungkapnya. [adm]

Share This: