KSATRIA | Jakarta – Tenaga kerja outsourcing bukanlah hal baru di Indonesia. Disebut juga pekerja alih daya yakni tenaga kerja atau karyawan yang berasal dari pihak ketiga bukan dari internal perusahaan. Dasar hukum karyawan outsourcing yang terbaru diatur berdasarkan UU Cipta Kerja.
Tenaga outsourcing bekerja berdasarkan perjanjian yang disepakati perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan alih daya. Singkatnya perusahaan jasa alih daya menyediakan pekerja terlatih untuk dikirim ke perusahaan lain sebagai klain berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan alih daya.
Karena statusnya bukan pekerja internal melainkan dari pihak ketiga, tenaga kerja outsourcing rentan dirugikan. Karenanya penting untuk pekerja memahami regulasi yang ada. Terutama regulasi pemerintah terkait hak tenaga outsourcing.
Dasar Hukum dan Hak Karyawan Outsourcing
Berdasarkan regulasi terbaru, berikut dasar hukum karyawan outsourcing yang mengatur hak mereka:
Peraturan Menteri No 19 tahun 2012
Berdasarkan Peraturan Menteri No. 19 tahun 2012 merupakan jaminan kepastian hukum hak karyawan outsourcing. Dijelaskan bahwa pekerja alih daya memiliki hak untuk mendapat perlakuan yang sama di tempat kerja.
Keputusan menteri 2004
Setiap karyawan memiliki hak atas uang lembur ketika karyawan tersebut melakukan kerja melebihi batas waktu kerja yang ditentukan. Terkait uang lembur ini diatur dalam Keputusan Menteri tahun 2004. Peraturan ini berlaku juga berlaku untuk karyawan outsourcing untuk mendapat upah lembur.
Jadi jika karyawan bekerja lebih dari 40 jam dalam satu minggu atau enam hari, maka kelebihan jam kerja harus dihitung sebagai kerja lembur.
UU Tenaga Kerja )utsourcing Pasal 99
Tenaga kerja outsourcing juga berhak mendapatkan jaminan sossial sesuai yang tertera dalam UU Tenaga Outsourcing. Tepatnya pada pasal 100 menyatakan fasilitas kesejahteraan yang harus diberikan employer untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya.
Adapun fasilitas yang diberikan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan karyawan namun juga kemampuan perusahaan.
PP No 35 tahun 2021
Dasar hukum berikutnya yang mengatur mengenai kesejahteraan karyawan tertuang dalam PP No. 35 tahun 2021. Dalam PP tersebut diatur beragam ketentuan mulai dari upah minimal, cuti dan istirahat.
Termasuk ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK. Karyawan outsourcing berhak mendapatkan uang pesangon. Dari perusahaan. PP tersebut juga diperkuat dengan Pasal 15 ayat 1 UU Cipta Kerja yang juga membahas perhitungan baku uang pesangon berdasarkan peraturan terbaru.
Namun perlu diketahui dalam regulasi terbaru karyawan outsourcing yang di PHK tidak lagi mendapat uang penggantian perumahan.
UU No 16 tahun 2011
Regulasi yang menjadi dasar hukum karyawan outsourcing selanjutnya adalah UU no. 16 tahun 2011 yang mengatur hak atas bantuan hukum. Karyawan outsourcing juga memuliki hak mendapat bantuan hukum berupa jaminan hak konstitusional kepada setiap orang.
Dengan demikian karyawan outsourcing juga berhak mendapatkan pengakuan, jaminan keamanan serta kepastian hukum yang adil. Pemerintah bertanggung jawab memberikan bantuan hukum yang adil jika terjadi konflik dengan pihak tertentu.
Itulah tentang dasar hukum karyawan outsourcing yang perlu diketahui. Jadi menjadi karyawan outsourcing tidak masalah asalkan memiliki pemahaman akan hak-haknya. Soal penyedia tenaga kerja outsourcing berkualitas? Percayakan pada PT Bravo Satria Perkasa saja. Sebagai perusahaan alih daya yang menyiapkan karyawan outsourcing terbaik di Indonesia.
Telah berpengalaman selama 20 tahun di bidang outsourcing dan terbukti berhasil menciptakan tenaga kerja yang unggul dan profesional. Dapatkan lebih banyak informasi seputar karyawan outsourcing di bspalihdaya.com, situs resmi PT Bravo Satria Perkasa.
Atau Anda juga bisa menghubungi kami melalui email marketing@bspguard.com atau telepon 0804-1-277-277 pada hari dan jam kerja.





