KSATRIA, (BSP)–Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin mengatakan, ledakan yang terjadi di Terminal Kampung Melayu pada Rabu (24/5) malam sementara diduga karena bom bunuh diri.  Sejumlah polisi menjadi korban atas peristiwa ini.
Selain pelaku yang tewas dalam lokasi kejadian, Bripda Topan al Agung juga dinyatakan meninggal dunia. Sementara dua Bripda lainnya selamat, namun, harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius dan dilakukan penangan secara intensif. Dinukil Antara, Syafruddin mengatakan, dugaan sementara pelaku seorang diri dan merupakan unsur masyarakat sipil.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengaku prihatin dengan peristiwa bom di Kampung Melayu, terutama karena sejumlah polisi menjadi korban. Dia mengatakan tidak mempersoalkan motif pelaku melakukan bunuh diri apakah untuk menyasar polisi atau tidak.
“Saya tidak mempersoalkan siapa yang disasar. Faktanya, polisi juga menjadi korban,” kata Reza kepada Harian Nasional. Menurut Reza, empati terhadap polisi, apalagi di bulan-bulan terakhir ini sepertinya tidak banyak yang memberikan.
Kepala bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) itu menuturkan, sejumlah polisi yang menjadi korban itu mengingatkan bahwa hingga kini belum ada legislasi yang secara khusus membahas hal-ihwal keselamatan personel dan properti kepolisian.
“Bandingkan, misalnya, profesi guru dan dosen dengan profesi polisi,” tuturnya. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, lanjut dia, berisi pasal bahwa guru tetap berhak atas jaminan rasa aman, keselamatan, dan perlindungan hukum. Butir tersebut menyediakan tameng bagi guru untuk berlindung ketika mereka tengah menjadi sasaran penyudutan publik.
“Kontras, keberpihakan terhadap profesi polisi tidak menunjukkan kadar setara sebagaimana terlihat pada nihilnya pasal-pasal empatik serupa dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” kata Reza.
Satu-satunya pasal yang mengandung kepedulian pada situasi pelik dalam kerja Polri, kata dia, yaitu pasal 41. “Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah,” tuturnya.
Di luar situasi tersebut, lanjut Reza, tidak ada satu kalimat pun yang memberikan penguatan kepada Polri manakala berhadap dengan keadaan yang dapat mengakibatkan cedera, tewas, hilang, rusak, maupun keadaan-keadaan mengancam dan membahayakan lainnya.
“Sebagai perbandingan, Presiden Barack Obama menandatangani Blue Alert Act. Di Texas kini sedang dibahas Police Protection Act,” ujar Reza. Rancangan UU tersebut, lanjut dia, mengatur bahwa ancaman sanksi bagi pembunuh polisi adalah 30 tahun penjara hingga hukuman mati serta 10 tahun penjara untuk pelaku percobaan pembunuhan terhadap polisi.
Blue Alert Act bahkan tidak semata-mata memberikan jaminan bagi personel kepolisian negara Paman Sam. UU yang dimaksud juga eksplisit memuat ketetapan bahwa keluarga petugas kepolisian termasuk dilindungi privasi, martabat, kemandirian, dan otonominya,” tuturnya.“Jadi, apakah sudah saatnya UU Kepolisian direvisi?” ujar Reza menambahkan seraya mengembalikan wacana ke publik. [ROJI]
Share This: