KSATRIA, (BSP)– Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mulai disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan, salah satunya ke perusahaan jasa pengamanan yang tergabung dalam Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJPI) yang ada di Lampung.

Ketua BPD ABUJAPI Lampung, Firman Jamal mengatakan, pihaknya dan Polda Lampung dalam hal ini Dirbinmas Lampung Kombes Prihartono E.L SIP menggelar pertemuan dengan anggota ABUJAPI Lampung untuk menyosialisasikan PP No. 60 tahun 2016 pada Kamis, 9 Februari 2017.

“Harapannya dari adanya aturan ini, jenis biaya yang berkaitan dengan jasa pengamanan menjadi jelas dan tidak ada lagi pungutan liar,” kata Firman seperti diunggah  JurnalSecurity.com, Kamis (9/2).

Menurut Firman, sosialisasi peraturan pemerintah ini menyoal PNBP, KTA Satpam, ijazah satpam, kemudian surat ijin operasional BUJP. Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasat Binmas Polres se Polda Lampung serta 30 BUJP yang ada di Lampung, baik yang lokal maupun non lokal.

“Adanya PP. 60 ini, berapa biaya yang harus dikeluarkan secara resmi oleh BUJP sudah jelas, semoga tak ada lagi pungutan-pungutan lain, yang biasanya dilakukan oleh oknum,” katanya.

Firman menjelaskan, ABUJAPI Lampung saat ini memiliki anggota sebanyak 16 BUJP lokal. Ia menambahkan, masih banyak BUJP yang belum memahami keberadaan dan fungsi dari ABUJAPI. “Saya bersyukur, dengan adanya PP 60 ini, sudah banyak yang mulai memahami fungsi ABUJAPI. Karena kepolisian sebagai mitra, dan segala sesuatu akan dilimpahkan kepada ABUJAPI untuk urusan BUJP,” katanya. [ROJI]

 

 

Share This: