KSATRIA | Jakarta–Maraknya penggunaan seragam satpam baru yang tidak sesuai dengan aturan, dengan menambahkan berbagai macam atribut dan peletakan aksesoris yang kurang tepat.

Maka Badan Pengurus Pusat Asosiasi Bada Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPP-ABUJAPI) mengeluarkan perintah untuk Badan Pengurus Daerah (BPD ABUJAPI) untuk menegur satpam BUJP yang melanggar.

“BPP minta kepada semua BPD agar berkoordinasi dengan Dirbinmas Polda di wilayah masing masing dalam upaya mengingatkan BUJP di wilayah masing-masing dan lakukan peneguran bila ada yang mengenakan seragam tidak sesuai Perpol No.4 Tahun 2020,” ungkap Agoes Dermawan kepada Jurnal Security, Selasa (09/03).

Menurut Agoes, ABUJAPI sebagai mitra Polri yang menghimpun Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di mana satpam bekerja, punya tanggung jawab untuk menjaga agar Pakaian Dinas satpam hanya digunakan di tempat lokasi kerja, tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang di luar tugas Satpam dan satpam harus mempunyai Kode Etik terkait penggunaan seragam ini.

Oleh karenanya, BPP ABUJAPI memerintahkan kepada Ketua Umum BPD ABUJAPI di seluruh Indonesia untuk :

  1. Membuat Surat Edaran kepada BUJP agar anggota Satpamnya menggunakan Pakaian Dinas Satpam dan Atribut yang sesuai ketentuan Perpol No 4 tahun 2020
  2. Menertibkan dan melakukan peneguran kepada BUJP apabila ditemukan ada anggota Satpamnya menggunakan Atribut Tanda Kepangkatan yang tidak sesuai Perpol No. 4 tahun 2020
  3. Penggunaan pakaian dinas satpam hanya diperbolehkan pada saat bertugas di tempat kerja agar tidak disalahgunakan dan satpam harus memiliki etika pada saat menggunakan seragam satpam. [Adm]
Share This: