KSATRIA, (BSP)–Hari ini, Jumat, 30 Desember 2016 adalah Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke-36. Hari ini, juga beberapa daerah menggelar upacara memperingati HUT Satpam ke-36. Di Jakarta sendiri upacara akan digelar pada Januari 2017. Berikut adalah amanat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D. dalam upacara HUT Satpam ke-36:

Peringatan ini dilaksanakan secara serentak di polres-polres dengan maksud untuk mengetahui penggelaran potensi satuan pengamanan swa-karsa di wilayahnya masing-masing, sebagai mitra keseharian dalam mengemban fungsi kepolisian di lapangan. Hal ini merupakan wujud nyata dari apa yang menjadi dasar hukumnya yaitu amanat dalam pasal 3 ayat (1), pasal 14 ayat (1) huruf (f), pasal 15 ayat (2) huruf (g), pasal 34 ayat (2), dan pasal 36 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia, serta aturan pelak-sanaannya yaitu peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2012.

Polri telah menerbitkan panduan induk kepada masyarakat dalam mengelola pengamanan swakarsa secara profesional pada sebuah organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah yang dituangkan sebagai peraturan kapolri nomor 24 tahun 2007 (berita negara republik indonesia tahun 2007 nomor 50). Panduan ini memberikan tuntunan untuk menerapkan satu tata kelola pengamanan swakarsa secara holistik terhadap proses bisnis satu organisasi. penerapan panduan ini tidak harus eksklusif, namun melengkapi tatanan industrial security yang telah berjalan, guna lebih meningkatkan kemampuan organisasi secara swakarsa dan profesional dalam menanggulangi ancaman dan gangguan keamanan terhadap proses bisnisnya, serta mematuhi regulasi keamanan yang berlaku.  Anggota satuan pengamanan dalam panduan tersebut adalah mereka yang secara fungsional dan struktural memiliki peran dalam tata kelola pengamanan terhadap proses bisnis organisasi.

Anggota satuan pengamanan memiliki posisi strategis, sebagai yang terdepan dalam rangka upaya menciptakan jaminan perlindungan terhadap dunia usaha di negara kita. oleh karenanya penyiapan kemampuan profesional anggota satpam hendaknya mendapatkan atensi dan prioritas oleh seluruh pemangku kepentingan bersama polri. Dalam hal ini kapolri telah menetapkan kebijakan prioritasnya sebagai salah satu dari sebelas program prioritas, yaitu “membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas”.

Prioritas penyiapan anggota satpam yang profesional dan memiliki keunggulan bersaing dengan security profesional asing, semakin mendesak untuk direalisasikan khususnya pada 12 (dua belas) spesialis industrial security guna mengantisipasi inovasi “security profesional” asing, sebagai konsekuensi dari adanya 12 sektor prioritas mea 2015 yang disebut sebagai free flow of skilled labor (arus bebas tenaga kerja terampil) yaitu pada bidang-bidang industri seperti:

Perawatan kesehatan (health care), turisme (tourism), jasa logistik (logistic services), e-asean, jasa angkutan udara (air travel transport), produk berbasis agro (agrobased products), barang-barang elektronik (electronics), perikanan (fisheries), produk berbasis karet (rubber based products), tekstil dan pakaian (textiles and apparels), otomotif (automotive), dan produk berbasis kayu (wood based products).

Saya ingin menegaskan, jangan sampai posisi/ jabatan security pada industri strategis dan objek vital nasional diduduki oleh orang asing. posisi security dalam organisasi hendaknya dipegang oleh anggota satuan pengamanan yang memenuhi regulasi yang mengaturnya.

Dalam Amanatnya Kapolri juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pimpinan bumn dan perusahaan yang mengelola objek vital dan objek vital nasional, yang telah mendapatkan sertifikat, maupun sedang dalam proses menerapkan standar tata kelola pengamanan swakarsa berdasarkan peraturan kapolri nomor 24 tahun 2007. Secara kuantitas menunjukkan peningkatan yang semakin meningkat, dimana sampai akhir tahun 2016 ini tercatat 99 perusahaan.

“DIRGAHAYU SATUAN PENGAMANAN KE 36” SELAMAT BERTUGAS!!

 

JAKARTA, 30 DESEMBER 2016

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Drs. M. TITO KARNAVIAN, M.A., Ph.D.

 

 

Share This: