KSATRIA| Jakarta–Untuk disebut sebagai profesi yang mulia dan membanggakan, satuan pengamanan (Satpam) menurut Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Ricky F Wakanno agar satpam terus meningkatkan profesionalismenya.

Ricky menyebut setidaknya ada tujuh karakter satpam yang professional. Ketujuh karakter itu adalah: kompeten di bidang keamanan; mengikuti asosiasi profesi keamanan; bekerja sesuai kode etik satpam; memiliki sertifikasi kompetensi satpam; bekerja secara penuh; mengetahui secara detail cara terbaik tentang security; dan mampu mengambil keputusan yang mandiri dan independen.

Dalam kaitannya dengan upaya memuliakan profesi satpam dan menegaskan posisi satpam sebagai sebuah profesi, maka Polri akan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang Sistem Pengamanan Swakarsa 2019 dan Peraturan Kabaharkam (Perkaba) tahun 2019 tentang Satuan Pengamanan, Badan Usaha Jasa Pengamanan, Pengguna Jasa Satuan Pengamanan dan Asosiasi.

“Saat ini draft Perpol memasuki tahap akhir yaitu pengharmonisan oleh Kemenkumham RI yang ditargetkan paling lambat Agustus 2019 sudah diundangkan,” ungkap Ricky dalam seminar yang digelar Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) tentang pemuliaan satpam di arena Indo Security 2019 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Kamis (18/07) lalu.

Ricky menyebutkan, Perpol dan Perkaba itu dibuat agar anggota Satpam diakui sebagai tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang security. Aturan baru itu juga dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan martabat Satpam agar lebih percaya diri.

Dalam hubunganya dengan kesejahteraan satpam, Perpol dan perkaba itu juga dapat dijadikan sebagai acuan yang obyektif untuk menentukan reward dan punishment; promosi/demosi dan PHK; dan memperjelas sistem upah dan remunerasi. Sehingga diharapkan profesi satpam bukan lagi sebagai obyek melainkan subyek dalam industrial security. [roj]

Share This: