KSATRIA, (BSP)–Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) bekerjasama dengan Polda Metro Jaya membahas seputar Perkap 24 yang terus dievaluasi keberadannya. Pasalnya, Perkap 24 harus menyesuaikan perkembangan di lapangan.

Menurut pendiri Abujapi (Purn) H.M. Hindarto, M,Si kerjasama Abujpai dan Polda Metro Jaya merupakan tahapan yang sangat penting untuk membangun komunikasi yang inten antara pembina dengan yang dibina. Karena selama ini, satpam tidak merasa dibina oleh polri. Karena masih banyak yang belum melaksanakan pembinaan.

“Abujapi mengajak Polri, sebenarnya tidak perlu diajak. Karena melaksanakan undang-undang Perkap 24, seharusnya tidak perlu ada MoU dan polisi melakukan pembinaan. MoU ini paling rendah legalitasnya, di atasnya ada undang-undang,” katanya dalam acara dialog Abujapi dan Polri di gedung YTKI, Jakarta.

Menurut Hindarto, kita punya niat yang sama, kita ingin meningkatkan kualitas satpam kita. Tidak mungkin hanya mengikuti gada pratama sekali terus bertahun tahun tidak dilatih, pasti akan luntur. Karena itu peran kepolisian untuk membina satpam ini.

Kita bisa mencegah perusahaan pengamanan abal-abal tanpa berijin. Kita menyadari, di BUJP saat mengalami tender pasti ada BUJP yang tidak terdaftar. Bahkan ada yang mencantumkan fasilitas di luar aturan yang ada. Seperti jasa penagih hutang, dan lain sebagainya. “Ini harus ada tindakan bersama antara polisi dengan Abujpai. MoU ini bisa menindak mereka yang bermain di luar aturan yang ada,” tegasnya.

Dengan adanya kerjasama ini, tambah Hindarto, ada program untuk pelaksanaan sinergi antara polri dengan satpam dalam hal pencegah kejahatan untuk menjaga keamanan. Terutama mengantisipasi adanya terorisme di sekitar lingkungan kerja satpam.

Jika kita baca buku yang ada, satpam juga menangani pencegahan terorisme di lingkungan kerja mereka, jadi dari BUJP menghendaki semua itu ditata dengan teratur sehingga tidak ada kerugian di BUJP dan user.

Ini bisa dilakukan jika kita mengimplementasi kerjasama yang ada. Sinergitas antara Polri dengan satpam yang melakukan fungsi kepolisian, masih banyak muncul fungsi kepolisian, dan ini bisa mengurangi kejahatan di masyarakat.

“Perkab 24 kartu mati, mari kita hidupkan kartu mati perkap itu, sehingga kita bisa menciptakan situasi yang aman dan nyaman di lingkungan kerja BUJP sehingga tercipta kondisi yang baik di masyarakat,” jelasnya. [ROJI]

Share This: