KSATRIA, (BSP)–Lokakarya tentang penyempurnaan perundangan di bidang industrial security menjadi awal untuk merevisi Perkap 24 tahun 2007. Lokakarya ini juga menjadi ajang untuk mengusulkan gagasan terkait perubahan di bidang kesatpaman.

Ketua Umum Asosiasi Profesi Sekuriti Indonesia (APSI) Azis Said mengatakan Perkap No. 24 Tahun 2007 tentang sistem manajemen pengamanan telah diberlakukan selama 10 tahun, “Karena itu,  Perkap ini sudah sepantasnya untuk ditinjau kembali,” paparnya dalam acara Lokakarya yang digelar APSI dan ABUJAPI di Jakarta, Senin 20 Februari 2017.

Azis menambahkan, bahwa isi dari Perkap No. 24 Tahun 2007 banyak yang sudah harus disesuaikan dengan kepentingan Industrial Security di Indonesia saat ini.

Senada dengan Bapak Satpam Indonesia, Azis juga menyetujui jika Perkap 2007 yang berisi sistem manajemen pengamanan itu dipecah menjadi tiga pembahasan, yaitu soal satpam, BUJP dan audit pengamanan.

Azis juga mengusulkan dalam lokakarya tersebut adanya pemisahan antara satpam industri dengan satpam tradisional.  Sebab kedua model satpam ini sangat berbeda, mulai dari cara perekrutan dan penggajian.

“Satpam tradisional atau lingkungan agar kiranya tidak menggunakan nama satpam, seragam berbeda dan  tidak perlu mengikuti Pendidikan Gada Pratama, ada daerah yang sudah menggunakan Gaspam atau petugas keamanan untuk satpam tradisional,” katanya seperti diunggah jurnalsecurity.com.

Azis menjelaskan perbedaan antara satpam industri dan tradisional, bahwa status kekaryawanan jelas yaitu dari BUJP dan perusahaan sedangkan tradisional tidak ada statusnya karena langsung dibayar oleh majikannya.

Satpam industri mentaati peraturan ketenagakerjaan, sedangkan tradisional tidak. Sedangkan perekrutan menggunakan kualifikasi dan proses testing sedangkan tradisional tidak melalui proses testing. “Misalkan menemukan orang yang mau kerja lalu diberi seragam sudah cukup, tidak ada pendidikannya,” katanya.[ROJI]

Share This: